Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh Kasus Tata Kelola Badan Gizi Nasional
By Admin

Gedung Kejaksaan Agung
nusakini.com, Jakarta — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan satu tersangka baru berinisial LMIM, seorang perwira tinggi kepolisian yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan bertambahnya tersangka baru ini, korps adhyaksa sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus dugaan penyimpangan anggaran program nasional tahun 2025–2026 tersebut. LMIM menyusul sejumlah mantan petinggi BGN yang telah lebih dulu menyandang status serupa.
Berdasarkan data yang dihimpun dari penyidik Jampidsus Kejagung, perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal tersebut diduga terlibat dalam klaster penyimpangan yang berkaitan dengan fungsi promosi, hubungan kerja sama, serta alur pengadaan barang di internal lembaga. Sebelum langkah hukum ini diambil, Kejagung pada awal Juni lalu juga telah menetapkan mantan Kepala BGN DH, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi SS, serta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi LP sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberikan konfirmasi mengenai arah penyidikan yang kini turut menyentuh aspek pengadaan fasilitas operasional. Penyidik tengah mendalami adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pada proyek pengadaan unit sepeda motor listrik. Tidak hanya itu, jaksa juga menemukan indikasi ketidakberesan dalam proses penunjukan korporasi atau mitra kerja untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief.
Pihak militer aktif yang dimaksud berinisial BU dan berpangkat Kolonel. Karena statusnya sebagai prajurit aktif, Kejagung memastikan proses hukum terhadap BU akan ditempuh melalui mekanisme peradilan koneksitas dengan melibatkan unsur pidana militer. Hingga saat ini, pihak penyidik kejaksaan menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai birokrasi maupun swasta. (*)